"Kemudian, pemerintah berupaya melindungi UMKM melalui penerapan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi UMKM di era ekonomi digital," ujar Menteri Teten.
Bagi Menteri Teten, digitalisasi merupakan akselerator perkembangan usaha UMKM. MSME Empowerment Report pada 2022 mencatat digitalisasi telah memberikan manfaat besar bagi peningkatan kinerja usaha UMKM. "Penjualan meningkat rata-rata 84,2%, efektivitas operasional meningkat 73%, perluasan pasar mencapai 62,8%, dan efisiensi biaya 50,7%," kata Menteri Teten
Oleh karena itu, MenKopUKM berharap sektor swasta salah satunya Grab Indonesia agar tetap konsisten untuk terus mengutamakan produk dalam negeri, berkolaborasi lebih erat dengan pelaku UMKM, pemerintah, dan sektor swasta lainnya.
(Taufik Fajar)