Kasus gagal bayar dan korupsi di Jiwasraya disebut kurang lebih menggambarkan risiko itu. Ada pula praktik di mana perusahaan justru memanfaatkan iuran pensiun lewat DPLK/DPPK untuk memenuhi pesangon karyawan yang di-PHK.
"Kalau seperti itu, niat DPPK dan DPLK-nya bukan untuk masa pensiun," kata Timboel.
Masalahnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini pun dia nilai masih lemah.
"Jadi enggak ada kepastian bagaimana mereka mengelola uang masyarakat? Sementara saat ini DPLK/DPPK itu banyak yang berantakan. Pemerintah memaksa pekerja membayar, tapi enggak bisa menjamin risikonya," ujar Timboel.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.