Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Ini Dampaknya

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |21:15 WIB
Skema Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Ini Dampaknya
RUU Energi Baru terbarukan. (Foto: Reuters)
A
A
A

Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan.

Menurutnya, hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Pada Putusan MK No.001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penerapan skema PBJT jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut juga sudah banyak dilakukan.

Dia mengingatkan bahwa dalam membuat undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi.

“Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” ungkap Abrar.

Sebelumnya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi memandang skema sewa jaringan listrik dalam RUU EBET bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, melainkan bertujuan mengoptimalkan distribusinya dengan harga lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.

"Kalau ada sumber resource yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN ini tidak boleh, lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke bapak ibu rumah tangga itu kita belum ke sana," kata Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement