Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Bea Cukai

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |18:19 WIB
Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Bea Cukai
Bea Cukai Soal Pengawasan Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut.

Pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.

Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.

“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement