Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Masyarakat Jakarta yang Berhak Dapat BLT Rp900 Ribu

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 22 September 2024 |19:19 WIB
Ini Masyarakat Jakarta yang Berhak Dapat BLT Rp900 Ribu
Ini masyarakat yang mendapat BLT Rp900 ribu (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat Jakarta kembali mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan BLT pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga kepada 181.353 penerima manfaat.

Bantuan sosial PKD pada tahap ketiga ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 141.533 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 17.326 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.

"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dikutip Minggu (22/9/2024).

Premi menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, total bantuan yang dicairkan sebesar Rp900 ribu.

Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial yaitu sebagai berikut:

1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);

3. Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web Service Kependudukan dari Kemendagri RI, demikian dilansir dari Antara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement