JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan perdagangan dan keanggotaan transaksi short selling. Namun investor belum dapat melakukan transaksi tersebut untuk sementara waktu.
Hal ini disebabkan karena terdapat anggota bursa (AB) atau sekuritas yang memiliki izin sebagai AB short selling. Meski demikian, terdapat 23 perusahaan efek yang berminat menjadi penyelenggara.
“AB bisa segera menyatakan permohonan sebagai AB short selling ke bursa untuk nanti diproses dan ditelaah khususnya terkait kesiapan dokumen dan sistem lainnya,” kata Jeffrey kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Pihaknya menarget proses registrasi AB sebagai penyelenggara short selling akan segera rampung pada akhir tahun ini.
Sehingga rencananya, layanan perdana short selling akan segera mulai dilaksanakan pada kuartal I/2025. Ini mencakup intraday short selling (IDSS), yakni transaksi short yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari yang sama.
Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.
Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position.
Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.
“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” tegas Jeffrey.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)