Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Libur Nasional di 2025, Cuti Bersama 10 Hari

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Sabtu, 19 Oktober 2024 |08:04 WIB
4 Fakta Libur Nasional di 2025, Cuti Bersama 10 Hari
Libur nasional dan cuti bersama 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

2. 10 hari cuti bersama

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti bersama. Cuti bersama biasanya mengiringi libur nasional keagamaan seperti Idul Fitri, Natal dan perayaan besar lainnya. Cuti bertujuan untuk memberi waktu libur kepada para pekerja yang membutuhkan liburan.

- 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

- ⁠28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

- ⁠2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah

- ⁠13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE

- ⁠30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus

- ⁠9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah

- ⁠26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus

3. Ditandatangani 3 menteri

Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini ditetapkan melalui SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu:

- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

- Wakil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Abdullah Azwar Anas.

4. Usulan Penambahan Libur

Setiap tahun selalu muncul usulan untuk menambah hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada saat konferensi pers penetapan hari libur dan cuti bersama.

"Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," kata Muhadjir.

Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir.

Setelah penetapan SKB, langkah selanjutnya adalah menyusun aturan teknis pelaksanaannya. Kementrian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan teknisnya akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement