Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Berlaku Mulai 30 Oktober, Astra Tol Cipali Tingkatkan Pelayanan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2024 |12:01 WIB
Tarif Baru Berlaku Mulai 30 Oktober, Astra Tol Cipali Tingkatkan Pelayanan
Ilustrasi Tol Cipali. (Foto: dok Astra Tol Cipali)
A
A
A

SUBANG – Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, akan dilakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipali yang berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang No.2 Tahun 2022 yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“Kami secara konsisten melakukan upaya peningkatan kualitas layanan lalu lintas untuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali.

Dalam dua tahun terakhir, Astra Tol Cipali telah melakukan peningkatan kapasitas jalan melalui penambahan lajur ketiga sepanjang 18,2 KM yang telah dirampungkan pada 2023 lalu, dilanjutkan dengan penambahan 23 KM berikutnya di tahun 2024.

Selain itu, dilakukan juga pemeliharaan kondisi jalan melalui pekerjaan scrapping filling overlay, pemeliharaan rambu dan fasilitas keselamatan, hingga peningkatan kualitas serta peremajaan rest area.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement