Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Angkutan Kapal Laut Naik 5% Mulai Hari Ini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2024 |10:39 WIB
Tarif Angkutan Kapal Laut Naik 5% Mulai Hari Ini
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi dan antar negara mulai berlaku pada 1 November 2024.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5%.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 % dibandingkan tarif yang berlaku.

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement