Keberadaan lembaga baru ini digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN. Pasalnya, BP Danantara akan mengelola investasi yang kerap dijalankan perusahaan pelat merah.
Bahkan, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut. Di mana aset pemerintah di kementerian bakal digabung menjadi satu dan dikelola langsung.
Pendirian Danantara menjadi superholding dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) BUMN.
Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai, BP Danantara merupakan cikal bakal pendirian superholding
Sekalipun regulasi atau payung hukum, termasuk tugas dan wewenangnya, masih digodok pemerintah.
“Karena kan BP Danantara ini kan kemungkinan yang menjadi cikal bakalnya superholding sih menurut saya,” kata Tauhid kepada MNC Portal.
Konsep BP Danantara sebagai superholding akan semakin jelas, jika Prabowo Subianto sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal tugas dan wewenang badan baru tersebut.
(Taufik Fajar)