Menurutnya, saat ini pembahasan BMAD masih di level kementerian dan lembaga (K/L).
“Nah kemudian pemerintah juga menyampaikan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti dumping,” ungkap Airlangga saat ditemui beberapa waktu lalu.
Airlangga memang tidak secara gamblang menyinggung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dipandang jadi biang kerok tertekannya industri tekstil.
Bahkan, beleid tersebut disinyalir membuat barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri.
Kendati begitu, dia berharap hasil kajian penerapan BMAD menjadi angin segar bagi industri padat karya, terutama tekstil, baik di hulu hingga hilir.
“Diharapkan dengan adanya struktur tersebut industri proses hulu, midstream dan hilir bisa terjaga dengan persaingan yang tidak sehat,” beber Airlangga.
(Taufik Fajar)