Kekhawatirannya, ada kepentingan politik yang menimbulkan moral hazard di internal perusahaan.
“Sebagai seorang pengurus partai, kemudian jadi Dirut di BUMN yang sangat besar dan strategis seperti Pertamina, menurut saya ini kurang tepat,” paparnya.
“Karena dikhawatirkan tadi ada kepentingan politik yang akhirnya akan menimbulkan moral hazard gitu, sehingga tidak tepat untuk menjadi Dirut di BUMN, kecuali dia keluar dari partai,” ucap dia.
Larangan Dewan Direksi BUMN berkecimpung dalam partai politik sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
PP 23/2022 mengatur daftar dan rekam jejak calon Direksi, sebelum diangkat Menteri BUMN. Dari beberapa ketentuan yang diatur saru diantaranya adalah anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.
(Feby Novalius)