Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Tahun 2024

Ayunda Yauminissa , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |16:20 WIB
Kriteria Penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Tahun 2024
Kriteria Penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Tahun 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kriteria penerima bantuan kartu lansia Jakarta tahap 4 Tahun 2024. Di mana Pemerintah DKI Jakarta telah meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap keempat tahun 2024.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat lanjut usia yang rentan, terutama bagi mereka yang berusia diatas 60 tahun yang tidak memiliki pendapatan tetap.

Untuk menjadi penerima manfaat KLJ, calon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, bagi lansia yang sudah menerima bantuan sosial dari program lain tidak berhak untuk mendapatkan KLJ.

Bantuan ini diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun keatas yang termasuk kelompok berpenghasilan rendah. Pemerintah mengharapkan bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pendaftaran pada program ini, bisa dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan setempat dengan membawa berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Informasi pelamar akan ditinjau untuk menginformasikan kelayakan.

Setiap penerima KLJ akan menerima dana sebesar Rp900.000 setiap 3 bulan. Dana tersebut disalurkan melalui kartu ATM yang diterbitkan Bank DKI.

Calon penerima dapat mengecek status pendaftarannya secara online dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kriteria penerima bantuan kartu lansia Jakarta tahap 4 Tahun 2024. Program KLJ berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para lansia di Jakarta dan memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan seiring bertambahnya usia. Bagi masyarakat atau lansia yang memenuhi kriteria tersebut, segera untuk melakukan pendaftaran agar dapat menerima manfaat dari program ini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement