JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.
Maman menegaskan, UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak Covid-19 dan lain sebagainya.
“Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” ucap Maman.
Namun Maman mengingatkan pentingnya kesepahaman terkait kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha UMKM. Estimasi awal menunjukkan kebijakan ini akan mencakup sekitar 1 juta UMKM dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
Maman berharap, interpretasi kebijakan ini tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu meringankan beban pelaku UMKM.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM. Menurut Maman, aturan ini memberi legitimasi bank dan payung hukum untuk menghapus utang UMKM.