Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani-Nelayan

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |12:35 WIB
Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani-Nelayan
Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani-Nelayan. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo hapus utang UMKM, petani-nelayan. Penghapusan utang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024.

PP tersebut berisi aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” ucap Prabowo di Istana Merdeka, Rabu (6/10/2024).

Presiden Prabowo menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan saran dan aspirasi dari banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Menurutnya, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement