Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keraton Yogyakarta Gugat KAI, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Yohanes Demo , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |10:46 WIB
Keraton Yogyakarta Gugat KAI, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000
Keraton Yogyakarta Gugat KAI (Foto: Okezone)
A
A
A

Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya. Lebih-lebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kesultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1.000.

"Ini kalau anak-anak (istilahnya) dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp1.000," ujarnya.

Kamilov juga meminta agar KAI tidak mempertahankan klaim atas kepercayaan sepihak. Menurut dari sejarahnya, lahan yang digunakan oleh KAI adalah Sultan Ground yang dahulu dikuasai oleh Belanda untuk mendirikan stasiun dan rel kereta api.

"Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak bisa melawan. Namun, sekarang negara sudah merdeka," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement