Selain itu, melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
BPPIK juga berbeda dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran auditing dan bersifat pengawasan lintas sektor. Fokus tugas BPKP pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan.
Berbeda tugas pula dengan Kantor Staf Presiden (KSP). KSP berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.
Sementara BPPIK sebagai troubleshooting atau mencari sumber masalah bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik, seperti infrastruktur.
(Feby Novalius)