Selain itu, simulasi dengan skema tambahan untuk jenis Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Indonesia juga telah dilakukan. Berbagai hasil perhitungan dari simulasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koordinator yang terkait.
"Jadi kalau kita sebut secara substansial, secara substansi. Hitung-hitungannya, hitung-hitungan teknokratiknya, hitung-hitungan teknisnya itu, itu sudah kita sampaikan. Baik ke Menteri ESDM, Kemenko, dan sebagainya," ungkap Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
(Feby Novalius)