Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Cek Tanah Milik Siapa Sebelum Membeli Rumah?

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |18:11 WIB
Bagaimana Cara Cek Tanah Milik Siapa Sebelum Membeli Rumah?
Bagaimana Cara Cek Tanah Milik Siapa Sebelum Membeli Rumah? (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Petugas BPN akan memberi cap resmi sebagai bukti pemeriksaan jika sertifikat dinyatakan asli. Sedangkan jika sertifikat masih dirugikan, maka akan dilakukan proses plotting yaitu proses verifikasi keaslian tanah dengan menggunakan teknologi GPS.

Jika lokasi di sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat tersebut dinilai asli. Sedangkan jika lokasi tanah tidak muncul, maka sertifikat tersebut dinilai palsu.

3. Melalui Mesin KiosK

Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan mesin KiosK yang terletak di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN.

Kita bisa mendapatkan informasi mengenai pelayanan pertanahan, syarat-syarat, dan jangka waktu penyelesaian melalui KiosK. Selain itu, kita juga dapat mengetahui besaran biaya layanan dan informasi lainnya tanpa harus antri di loket.

Sebelum Anda melakukan pengecekan langsung ke BPN, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan diminta pada saat pengajuan. Berikut dokumen dan persyaratan yang diperlukan:

Sertifikat tanah yang ingin diperiksa.

Surat tugas pegawai atau surat kuasa pengecekan dari PPAT .

Formulir permohonan pengecekan sertifikat yang tersedia di kantor BPN.

Fotokopi KTP pemilik sertifikat.

Biaya administrasi sebesar Rp500 ribu per sertifikat.

Itulah cara cek kepemilikan sertifikat tanah yang dapat Anda lakukan secara online dan offline. Ketelitian dalam melihat status kepemilikan tanah sangat penting supaya pihak pembeli maupun penjual tidak merasa dirugikan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement