JAKARTA - Bagaimana cara cek tanah milik siapa sebelum membeli rumah? Sertifikat rumah adalah bukti resmi yang sah mengenai hak kepemilikan dan kewajiban terkait tanah tersebut.
Memeriksa kepemilikan tanah menjadi hal yang sangat penting dilakukan sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. Tujuan utama dari memverifikasi kepemilikan tanah adalah untuk memastikan keaslian dokumen legal yang terkait dengan tanah.
Proses pengecekan keaslian kepemilikan tanah ini bisa dilakukan secara online atau langsung mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat.
Berikut cara cek kepemilikan tanah secara online yang rangkum Okezone, Sabtu (9/11/2024):
1. Melalui laman resmi BPN
Agar lebih mudah, berikut ini adalah cara cek sertifikat tanah melalui laman resmi BPN
Untuk mengecek sertifikat tanah secara online, pertama buka situs [https://www.atrbpn.go.id/](https://www.atrbpn.go.id/) melalui browser di PC atau smartphone Anda.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu 'Publikasi'.
Kemudian, Anda akan melihat empat kolom yang perlu diisi.
Setelah mengisi semua kolom dengan informasi yang diminta, klik tombol 'Cari Berkas'.
Kemudian informasi terkait sertifikat tanah, termasuk detail kepemilikannya, akan ditampilkan.
Selain melalui situs resmi BPN, Anda juga bisa memeriksa sertifikat tanah lewat situs Bhumi ATR/BPN. Namun, perlu diperhatikan bahwa data yang tersedia di situs ini hanya mencakup informasi umum.
2. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengakses informasi terkait persyaratan, tahapan proses pengurusan sertifikat tanah, lokasi suatu bidang tanah, serta estimasi biaya yang perlu dikeluarkan.
Berikut tata caranya:
Unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ melalui Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS) di smartphone Anda.
Setelah itu, pilih menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk mendaftar dengan memasukkan username, password, dan alamat email yang diperlukan.
Setelah berhasil mendaftar, sistem akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang Anda daftarkan.
Cek email tersebut dan klik tautan yang ada di dalamnya.
Tautan tersebut akan membawa Anda ke halaman aktivasi, kemudian klik tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun Anda.
Setelah akun aktif, lakukan login menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Info Sertifikat’ pada halaman utama aplikasi. Fitur ini menyediakan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah, termasuk data kepemilikannya.
Kemudian berikut adalah cara cek kepemilikan tanah secara offline:
Cek sertifikat tanah di kantor BPN
Jika Anda masih merasa ragu, Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah secara langsung di kantor pertahanan.
Misalnya, jika Anda berencana membeli tanah kavling di kawasan Vanya Park, BSD City anda dapat memastikan keaslian dokumen tanah di kantor ATR/BPN Kota Tangerang. Kemudian, Anda dapat mengajukan proses pemeriksaaan ke loket yang tersedia.
Petugas BPN akan memberi cap resmi sebagai bukti pemeriksaan jika sertifikat dinyatakan asli. Sedangkan jika sertifikat masih dirugikan, maka akan dilakukan proses plotting yaitu proses verifikasi keaslian tanah dengan menggunakan teknologi GPS.
Jika lokasi di sertifikat sesuai dengan plotting BPN, maka sertifikat tersebut dinilai asli. Sedangkan jika lokasi tanah tidak muncul, maka sertifikat tersebut dinilai palsu.
3. Melalui Mesin KiosK
Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan mesin KiosK yang terletak di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN.
Kita bisa mendapatkan informasi mengenai pelayanan pertanahan, syarat-syarat, dan jangka waktu penyelesaian melalui KiosK. Selain itu, kita juga dapat mengetahui besaran biaya layanan dan informasi lainnya tanpa harus antri di loket.
Sebelum Anda melakukan pengecekan langsung ke BPN, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang akan diminta pada saat pengajuan. Berikut dokumen dan persyaratan yang diperlukan:
Sertifikat tanah yang ingin diperiksa.
Surat tugas pegawai atau surat kuasa pengecekan dari PPAT .
Formulir permohonan pengecekan sertifikat yang tersedia di kantor BPN.
Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
Biaya administrasi sebesar Rp500 ribu per sertifikat.
Itulah cara cek kepemilikan sertifikat tanah yang dapat Anda lakukan secara online dan offline. Ketelitian dalam melihat status kepemilikan tanah sangat penting supaya pihak pembeli maupun penjual tidak merasa dirugikan.
(Feby Novalius)