6. Izin Impor
Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi ternak.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Mentan Amran.
7. Impor Meningkat Drastis
Dijelaskan, kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998.
Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40% pada 1997 menjadi 80% saat ini.
8. Kriteria Susu Impor Bebas Pajak
Pembebasan PPN susu impor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Lebih lanjut ketentuan tersebut mengatur bahwa susu yang memenuhi kriteria yaitu susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)