2. Penagihan oleh Debt Collector Lapangan
Pinjol legal memiliki hak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti DC lapangan, untuk menagih utang. Proses penagihan ini biasanya dilakukan dalam batas waktu tertentu, misalnya 90 hari. Setelah itu, penagihan akan dihentikan, tetapi status kredit nasabah tetap dicatat sebagai macet.
3. Masuk Daftar Kredit Macet di SLIK OJK
Debitur yang gagal membayar pinjaman setelah masa penagihan akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau lebih dikenal sebagai BI Checking. Status kredit macet ini dapat memengaruhi kemampuan debitur untuk mengajukan kredit di masa depan, termasuk kredit rumah atau kendaraan.
Jika debitur merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami ancaman dari pihak pinjol legal, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Melaporkan ke OJK
Debitur dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui email di [email protected] atau WhatsApp di nomor 081157157157.
2. Melapor ke Kominfo
Jika terdapat indikasi pelanggaran UU ITE, laporan dapat diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
3. Melaporkan ke Kepolisian
Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, debitur bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
Galbay di pinjol legal OJK relatif aman dari penyebaran data pribadi, asalkan pinjol tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Namun, debitur tetap perlu waspada terhadap risiko lain, seperti bunga yang meningkat dan tercatat sebagai kredit macet di SLIK OJK. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan pinjol yang dipilih sudah terdaftar di OJK dan kelola keuangan dengan bijak untuk menghindari galbay.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)