Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Admin

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2024 |10:52 WIB
Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Biaya Admin
Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu tak kena biaya admin (Foto: Freepik)
A
A
A

Kebijakan ini diambil salah satunya melihat dominasi merchant QRIS di Jateng adalah UMKM dengan 97,98% di mana 57%-nya adalah Usaha Mikro. UMKM terdiri dari merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UKI) dan Usaha Menengah (UME).

"Ini salah satu bentuk keberpihakan kami BI untuk bisa menjadikan QRIS ini menjadi salah satu kanal pembayaran inklusif yang bisa digunakan oleh berbagai lapisan dan kelompok masyarakat," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement