Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |15:04 WIB
Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya
Bolehkan Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Namun, penagihan di luar ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan peminjam atau debitur terlebih dahulu.

Selain itu, debt collector juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement