Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |20:42 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%
Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan," kata Prabowo, Jumat 6 Desember 2024.

Tapi, tegas Prabowo, kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah.

"Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement