JAKARTA - Cara mengecek harta kekayaan pejabat negara dengan e-LHKPN. Setiap tahunnya, para pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN adalah dokumen yang memuat rincian harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran yang dimiliki oleh pejabat. Pelaporan ini dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas para pejabat negara.
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi LHKPN melalui sistem elektronik bernama e-LHKPN. Platform ini memudahkan untuk melihat detail harta kekayaan pejabat negara secara online.
Berikut cara mengecek harta kekayaan pejabat negara dengan e-LHKPN yang sudah dirangkum oleh Okezone, Jumat (13/12/2024):
1. Akses Website e-LHKPN
Buka situs resmi e-LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.
2. Masukkan Data Pencarian
Isi kolom pencarian dengan nama pejabat negara, tahun pelaporan, dan lembaga tempat mereka bertugas.
3. Lihat Total Harta Kekayaan
Setelah pencarian berhasil, tampilan akan menunjukan total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggal pelaporannya.