Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Januari-Februari 2025, Ini Daftar Penerimanya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |12:51 WIB
Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Januari-Februari 2025, Ini Daftar Penerimanya
Diskon Tarif Listrik 50% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Diskon ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa PPN tersebut dibebaskan dengan terkecuali daya listrik di atas 660 VA.

"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk listrik kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 660 VA," ujar Sri Mulyani dalam paparannya di dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

"Untuk listrik tadi yang dibawah 6.600 (watt) PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement