JAKARTA - Apa itu PBJT? Pertanyaan ini mungkin tersirat ketika Anda baru pertama kali mendengar istilah tersebut. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejatinya merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang pernah Anda kenal sebagai “Pajak Restoran”.
“Transformasi ini merupakan wujud pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” katanya.
Adapun makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran. Sementara itu, definisi “restoran” menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
Pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan/atau Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kemudian, mengenai Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman sendiri diatur dalam pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai berikut: