a. Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
b. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
d. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
3. Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.
Morris Danny mengimbau kepada semua pelaku usaha makanan dan/atau minuman untuk memahami bahwa kewajiban PBJT Makanan dan/atau Minuman tidak hanya berlaku bagi restoran saja.
“Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pajak ini mencakup seluruh jenis usaha yang melakukan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat. Ini termasuk penyedia layanan katering yang memenuhi syarat seperti penyediaan bahan baku, penyimpanan, dan penyajian makanan sesuai pesanan pelanggan,” tuturnya.