JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Namun, masih terdapat masyarakat yang tidak menerima bantuan tersebut dikarenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DIY, penyaluran bantuan sosial terus diperbarui supaya tepat sasaran. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala sejak tahun 2021. Hal ini mengakibatkan beberapa masyarakat dengan NIK KTP tertentu tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Namun, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan NIK KTP seseorang tidak tercantum sebagai penerima bantuan sosial. Secara garis besar, terdapat empat alasan utama yang menyebabkan hal tersebut, yaitu:
1. Tidak memenuhi persyaratan administratif
2. Masuk dalam kategori yang tidak berhak menerima bantuan sosial.
3. Terdapat kesalahan pada pengisian data.
4. Mengalami kegagalan dalam penyaluran.
Akan tetapi, jika NIK pada KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos namun merasa berhak menerima bantuan sosial, maka bisa mengajukan pendaftaran untuk memastikan namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Caranya dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang ada di Play Store atau App Store. Kemudian unggah dokumen sesuai dengan instruksi yang ada. Jika sudah, maka Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Baca Selengkapnya: Bagaimana Jika NIK KTP Tak Terdaftar Penerima Bansos?
(Taufik Fajar)