4. Memiliki Surat Izin
Sebelum melakukan penagihan, pastikan debt collector sudah membawa surat izin atau surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait sebagai bukti bahwa mereka memang bertugas untuk melakukan penagihan.
5. Sudah Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DC resmi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek di situs resmi OJK untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut resmi atau tidak.
Itulah 5 ciri Debt Collector resmi yang perlu diketahui untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Selengkapnya: 5 Ciri Debt Collector Resmi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)