3. 0,5% Pelanggan PLN kena PPN
Darmawan mengatakan, hanya sekitar 0,5% dari pelanggan PLN yang akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka, sementara 99,5% lainnya akan mendapatkan pembebasan PPN, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik lebih rendah.
"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dimana dayanya adalah 6.000 watt ke atas, dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5%," kata Darmawan.
"Sedangkan PPN untuk listrik dikenakan pada 0,5% pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," tambahnya.
4. Listrik orang kaya kena PPN
Golongan listrik orang kaya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Golongan listrik yang dimaksud adalah pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
(Taufik Fajar)