Restrukturisasi termasuk pembebasan sebagian utang pokok atau bunga yang terutang, baik sebagian atau seluruhnya, tergantung pada kesepakatan antara debitur dan pemberi dana. Dengan adanya restrukturisasi, debitur bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pembayaran utangnya tanpa tertekan oleh beban finansial yang lebih besar.
Perlu diingat untuk dicatat bahwa pemberi dana pinjol tetap memegang hak penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan restrukturisasi. Oleh karena itu, debitur perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditentukan dan memberikan alasan yang jelas saat mengajukan permohonan keringanan.
Meskipun keringanan atau restrukturisasi utang pinjol dimungkinkan, proses ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemberi pinjaman. Bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, sangat penting untuk segera menghubungi pemberi pinjol dan memahami ketentuan yang berlaku agar bisa mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Baca selengkapnya : Galbay Pinjol Apakah Boleh Dicicil Pembayarannya?
(Taufik Fajar)