Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!

Jack Newa , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |09:20 WIB
Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!
Inflasi tetap terjaga meski PPN mengalami penyesuaian sebesar 12 persen. (Foto: Dok Freepik/katemangostar)
A
A
A

Kedepankan Keberpihakan pada Masyarakat  

Pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen  pada 1 Januari 2025 tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Adapun barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, seperti ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA. 

Sedangkan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya. Stimulus ini  mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. 

kemenkeu

Kepala BKF Febrio Kacaribu. dok.foto tangkapan layar YouTube BKF Kemenkeu.

Selanjutnya, Sedangkan barang yang seharusnya dikenakan  PPN 12 persen  namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).

Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah langkah. Salah satunya pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement