Kedepankan Keberpihakan pada Masyarakat
Pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Adapun barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, seperti ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA.
Sedangkan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya. Stimulus ini mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.
Kepala BKF Febrio Kacaribu. dok.foto tangkapan layar YouTube BKF Kemenkeu.
Selanjutnya, Sedangkan barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah langkah. Salah satunya pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun.