Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Jaksel I Raih Penerimaan Pajak Rp83 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |22:00 WIB
DJP Jaksel I Raih Penerimaan Pajak Rp83 Triliun
Kanwil DJP Jaksel Raih Penerimaan Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

3. PPN Positif

Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melanjutkan pertumbuhan positifnya dengan pertumbuhan sebesar 6,03% (y-o-y), hasil dari membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.

Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Pasal 25/29 badan masih mengalami kontraksi, namun kian menipis pada bulan November, yaitu sebesar 24,68% (y-oy). Kontraksi tersebut merupakan dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO. Di sisi lain, PPh Pasal 21 menunjukan pertumbuhan positif sebesar 20,78% (y-o-y).

Hal tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat masih kokoh seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi juga mengalami kenaikan sebesar 17,53% (y-o-y).PPN Dalam Negeri menunjukan pertumbuhan sebesar 6,39%, seiring dengan menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan.

PPN Impor juga turut melanjutkan tren positif dengan tumbuh sebesar 4,69%, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi seiring dengan naiknya transaksi impor khususnya sektor perdagangan. PPh Final juga mengalami pertumbuhan sebesar 12,03% (y-o-y).

Perpajakan DKI Jakarta terus mengalami perbaikan ditopang oleh pajak utama sektor non komoditas yang kokoh dengan mitigasi risiko yang tepat dalam menghadapi dinamisasi ekonomi global.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement