Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Masih Lebih Rendah dari Negara Lain?

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |15:51 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Masih Lebih Rendah dari Negara Lain?
Ilustrasi perhitungan pajak. (Foto: Freepik/Drazen Zigic)
A
A
A

Ariyo Irhamna mengatakan, selain menitikberatkan belanja negara pada sektor yang dapat meningkatkan daya saing, pemberian insentif pajak bagi pelaku UMKM dan sektor strategis lainnya dapat membantu untuk meringankan beban masyarakat.

“Fokuskan belanja negara pada sektor yang dapat meningkatkan daya saing, seperti infrastruktur logistik dan teknologi, dan berikan insentif pajak bagi pelaku UMKM dan sektor strategis untuk mengurangi beban mereka,” ucap Ariyo.

Bak gayung yang bersambut, Pemerintah pun juga akan menetapkan insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun Pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa, dan pelaku ekonomi,” tutur Sri Mulyani.

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement