JAKARTA - Ini daftar insentif dan bansos yang akan diberikan pemerintah di awal 2025. Pemerintah kembali mencairkan bansos yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp504,7 Triliun.
Alokasi tersebut sudah disesuaikan dengan anggaran perlindungan sosial. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Bantuan ini juga akan diberikan dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga sosial. Berikut ini daftar insentif dan bansos yang akan diberikan pemerintah di awal 2025.
1. Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan program makan bergizi gratis, hal ini selaras dengan janji kampanyenya. Program ini nantinya akan menyasar seluruh siswa baik negeri maupun swasta dimulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta santri pesantren.
Program makan bergizi gratis akan dimulai bertahap diseluruh Indonesia dimulai dari 2 Januari 2025. Program yang memakai APBN sebesar Rp 71 Triliun juga akan dijadwalkan pembagiannya ditiap jenjang sekolah.
PAUD – Kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan kini akan terus dilanjut. Program ini nantinya akan ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut ini besaran bantuan PKH:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
· Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun
· PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
· Ibu Hamil: Rp 2.400.00
· Anak Usia Dini: Rp 2.400.000
· SD: Rp 900.000
· SMP: Rp 1.500.000
· SMA: Rp 2.000.000
· Disabilitas Berat: Rp 2.400.000
Kementerian Sosial berperan untuk mengelola Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya data tersebut akan dijadikan sebagai acuan siapa penerima PKH yang tepat sasaran.
3. Kartu Sembako
Bantuan sosial ini juga akan dibagikan oleh pemerintah senilai Rp 200.000. Program ini dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.
Layaknya bansos lain yang diberikan pemerintah, penerima kartu sembako juga wajib terdaftar dalam DTKS. Nantinya bansos ini akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Penerima bansos ini juga harus melakukan verifikasi data lebih dulu dari Kementerian Sosial.
4. KIP Kuliah
KIP ini ditujukan kepada siswa yang akan melanjutkan ke jenjang perkuliahan terkhusus Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Peserta yang menerima KIP Kuliah nantinya akan memperoleh biaya pendidikan per semesternya sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi).
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini nantinya akan menyasar kepada peserta didik dimulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun peserta didik dari keluarga miskin. PIP pada APBN 2025 ditargetkan 20,4 juta siswa tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalurkan
· SB/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
· SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
· SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
6. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK juga menjadi bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah dengan target sasarannya adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan. Sesuai dengan peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. PBI-JK juga mewajibkan penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus memiliki data kependudukan yang valid.
7. Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan ini akan dibagikan pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) seluruh Indonesia. Melansir dari situs Badan Pangan Nasional disebutkan, bahwa nantinya pemerintah akan menggelontorkan bantuan beras 10 Kg pada setiap PBP.
8. Diskon Tarif Listrik
Diawal tahun 2025 nanti tepatnya pada bulan Januari-Februari pemerintah akan membagikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik yang memiliki daya listrik terpasang hingga 2200 VA. Diskon ini akan berlaku bagi pelanggan pascabayar ataupun prabayar. Namun, pelanggan PLN yang memiliki daya listrik terpasang 3.500-6.600 VA tetap akan dikemai PPN 12%.
9. Insentif Pelaku Usaha
Pelaku usaha juga akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah di tahun depan. Pelaku usaha ini nantinya akan mengutamakan UMKM dan Industri Padat Karya. Adapun insentif yang diberikan berupa:
· Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5%.
· Perpanjangan masa berlaku PPh final 0.5% hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir di 2024.
· Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta/tahun.
10. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya dimaksimalkan untuk keperluan operasional desa, tetapi dana desa juga dimaksimalkan dalam pemberian BLT DD. Penerima BLT DD ini nantinya warga yang masuk ke dalam DTKS, adapun besaran BLT DD ini adalah Rp 300 ribu per KK.
(Feby Novalius)