Investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.
4. Aturan Investasi Kripto
Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” kata dia.
5. Peralihan Pengawasan Disambut Baik
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana tersebut.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” ujar Ketua Umum Aspakrindo, Robby.
(Feby Novalius)