Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peralihan Pengawasan Kripto Harus Selesai Sebelum 12 Januari 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |19:23 WIB
Peralihan Pengawasan Kripto Harus Selesai Sebelum 12 Januari 2025
Pengawasan aset kripto dari Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. Jumlah Investor Kripto

Investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta. 

4. Aturan Investasi Kripto

Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. 

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” kata dia.

5. Peralihan Pengawasan Disambut Baik 

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana tersebut. 

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” ujar Ketua Umum Aspakrindo, Robby. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement