Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |10:50 WIB
Siap-Siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater
Pinjaman Paylater (Foto: Okezone)
A
A
A

3.    Perusahaan Pembiayaan


Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” ujar Ismail.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement