"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," imbuhnya.
3. Mekanisme Pengembalian
Di lain sisi, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Yon memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.
"Kalau yang 11 persen tetapi terlanjur dipungut 12 persen itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," ujarnya.
(Taufik Fajar)