JAKARTA - Apakah aman ajukan pinjaman online (Pinjol) hanya pakai NIK KTP? ini faktanya.
Meskipun mengajukan pinjaman online hanya dengan NIK KTP terlihat mudah dan praktis, namun perlu diketahui bahwa ada beberapa risiko yang harus diwaspadai.
Pinjaman online (Pinjol) semakin menjadi tren untuk masyarakat. Bahkan, ada beberapa pinjaman online yang bisa dilakukan hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP seseorang.
Namun demikian, perlu memperhatikan apakah sebuah pinjaman online bisa sepenuhnya aman jika hanya menggunakan NIK dari KTP Anda. Simak di sini.
Salah satu bahaya terbesar dari pengajuan pinjaman online hanya dengan NIK KTP adalah penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal dapat menggunakan NIK Anda untuk tujuan yang tidak jelas, seperti membuat akun pinjaman palsu atau melakukan penipuan atas nama Anda.
Selain itu, sudah banyak laporan dari masyarakat yang mengalami teror dari debt collector yang tidak resmi. Padahal, mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Data pribadi termasuk NIK seringkali bocor dan disalahgunakan.
Simak faktanya di sini. Dirangkum oleh Okezone, Jumat (3/1/2024).
1. Kemudahan Mengajukan Pinjaman Online
Pinjaman online umumnya akan meminta Anda untuk menyerahkan data pribadi seperti NIK atau nomor telepon Anda. Biasanya, proses dari pengajuan pinjaman online pun cukup mudah dan praktis.
Namun demikian, Anda harus tetap waspada dan menghindari pinjaman online yang syaratnya hanya memerlukan NIK KTP. Karena tidak semua pinjaman online sudah resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal masih sering menyalahgunakan data pribadi Anda salah satunya dari NIK KTP.