JAKARTA - BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang tidak dijaminnya perokok dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Semua peserta JKN memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi. Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Sabtu (04/01).
”Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan kesehatan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan pada peserta yang merokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta JKN tidak terdapat flagging (penandaan) apakah peserta tersebut perokok atau bukan, sehingga semua dapat menjadi peserta dan mendapat layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.
Namun, Rizzky menekankan tentang penyakit yang disebabkan oleh tindakan gaya hidup tidak sehat, seperti konsumsi rokok, pola makan tidak sehat, konsumsi minuman beralkohol dan sebagainya, berpotensi besar meningkatkan pembiayaan penyakit-penyakit berbiaya katastropik.