JAKARTA - Cara verifikasi NIK KTP untuk bantuan PKH 2025. Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan PKH melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Penerima bantuan PKH 2025 terbagi menjadi beberapa kategori, diantaranya ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK, lansia, dan para penyandang disabilitas.
Dana bansos PKH 2025 akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima dapat mencairkan dana bansos lewat bank yang sudah menjadi mitra dengan pemerintah, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Cara Verifikasi NIK KTP yang Terdaftar Bansos PKH Januari 2025
Dengan memahami cara verifikasi NIK KTP untuk bantuan PKH 2025, penerima bantuan akan lebih mudah mempersiapkan semua hal untuk mengakses bantuan tersebut. Masyarakat dapat memastikan status penerimaan bantuan dengan menggunakan NIK KTP.
Berikut ini cara verifikasi NIK KTP untuk bantuan PKH 2025.
• Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
• Lengkapi data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal penerima bantuan.
• Masukkan nama lengkap yang sesuai dengan nama pada KTP.
• Masukkan kode captcha yang muncul di layar dengan tepat. Untuk memastikan bahwa pengunjung laman bukan bot.
• Klik tombol “Cari Data”.
• Apabila NIK masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, sistem akan menunjukkan informasi berupa status penerima, keterangan, serta periode bantuan.
• Namun, jika NIK masyarakat tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, maka sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
• Unduh aplikasi “Cek Bansos’ di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
• Masukkan NIK KTP dengan benar
• Jika belum terdaftar dan memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun"
• Selesaikan pendaftaran dan pembuatan akun
• Pilih opsi “Cek Bansos” dan masukkan informasi yang dibutuhkan.
• Status penerimaan PKH akan ditampilkan dalam aplikasi.
(Taufik Fajar)