Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Karena intinya percuma kita naikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Maka itu, kepatuhan lebih dahulu dan transformasi digital melalui pentingnya digital ID, digital payment dan data exchange," kata Mari Elka.
Senada dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan kesiapan sejumlah kementerian dalam melakukan transformasi digital.
Dalam melakukan transformasi ini, Rini menuturkan sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian salah satunya infrastruktur publik digital atau digital public infrastructure (DPI).
"Mudah-mudahan dengan pondasi ini nanti transformasi digital kita bisa membantu kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional," kata Rini.
(Taufik Fajar)