Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan.
“Jadi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, jadi berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persaratan-persaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlnah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.
(Feby Novalius)