JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menjelaskan, saat ini pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi bagian penting dalam kebijakan ekonomi biru KKP demi mewujudkan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi Indonesia.
“Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP,” ujar Kusdiantoro ketika melaksanakan Diskusi Publik membahas Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banteng di Kantor KKP Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.
Kusdiantoro menyatakan adanya pemagaran laut menunjukkan adanya usaha tidak sah untuk mengklaim hak atas tanah laut, yang berisiko mengarah pada penguasaan penuh terhadap pemanfaatan laut, penutupan akses publik, kerusakan keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.
“Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada khususnya terkait dengan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.