Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan dengan kategori harga diatas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang sekitar 0,1 - 0,2% dari market perumahan di Indonesia.
"Tentu kami bersyukur program PPN menjadi 12% itu hanya untuk yang masuk kelompok super mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, ini satu hal yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 - 0,2% dari market yang ada," kata Bambang dalam Market Review IDXChannel (3/1).
Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi pajak terhadap penerimaan negara tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market dikalikan dengan dengan 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi rumah super mewah dalam satu tahun.
Jika pajak PPN 12% dari harga rumah Rp30 miliar saja makan sekitar Rp3,6 miliar potensi pendapatan negara dari sektor rumah mewah setahun sekitar Rp3,6 triliun. Angka ini belum lagi ditambah dengan ketentuan PPNBM sektor properti sebesar 20%.
"Artinya kalau market hanya 0,1% dari 1 juta rumah, kurang lebih ada 1.000 transaksi per tahun. Jadi potensi secara perpajakan besar, impact secara penjualan memang tidak terlalu signifikan, karena hanya menyasar yang kuantitas transaksinya kecil," pungkas Bambang.
(Feby Novalius)