Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata 5.448 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |19:48 WIB
Ternyata 5.448 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
Kemenkeu mengungkapkan bahwa 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. (Foto: okezone.com/Apple)
A
A
A
3. Syarat Bawa iPhone ke Indonesia

Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.

"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta maka setelah dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10%. PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10%," jelasnya.

Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement