Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Bank Muamalat Bisa Setor dan Tarik Tunai di Loket Kantor Pos

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |10:40 WIB
Nasabah Bank Muamalat Bisa Setor dan Tarik Tunai di Loket Kantor Pos
Nasabah Bank Muamalat Bisa Setor dan Tarik Tunai di Loket Kantor Pos. (Foto: Okezone.com/Bank Muamalat)
A
A
A
3.    Cara Setor dan Tarik Tunai


Untuk melakukan transaksi tarik tunai, nasabah cukup login ke Muamalat DIN, akses menu Tarik/Setor dan pilih Pos Indonesia. Setelah itu, masukkan nominal dan konfirmasi transaksi untuk mendapat nomor warkat dan pin warkat. 
Nomor tersebut kemudian ditunjukkan kepada petugas di Kantor Pos yang akan memproses nomor tersebut. Setelah berhasil, petugas akan memberikan uang tunai dan bukti transaksi. Adapun nominal uang yang dapat ditarik adalah minimal Rp 50.000,- dan maksimal Rp 2.000.000,- dengan limit transaksi Rp 10.000.000,- per hari.
Sedangkan untuk melakukan transaksi setor tunai, nasabah cukup datang ke Kantor Pos dengan membawa KTP. Setelah itu, nasabah memberikan uang yang akan disetorkan kepada petugas Pos. Petugas Pos akan memberikan bukti transaksi dan nasabah bisa langsung melihat dana yang disetor melalui Muamalat DIN. Sedangkan nominal uang yang dapat disetor adalah minimal Rp 50.000,- dan maksimal Rp 10.000.000,- dengan limit transaksi seratus juta rupiah per hari.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement