Jika bantuan sosial yang dijadwalkan cair pada Oktober, November, atau Desember 2024 belum diterima hingga Januari 2025, penerima tidak perlu khawatir. Hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kendala tersebut kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing. Keterlambatan pencairan ini bisa disebabkan oleh masalah teknis atau hambatan dalam proses distribusi.
Keterlambatan dalam proses penarikan bantuan sosial dapat memengaruhi pencairan dana tersebut pada tahun berikutnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.